Penempatan Guru Non-Muslim di Madrasah Sudah Sesuai Regulasi
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa secara umum penempatan guru non muslim di satuan pendidikan Madrasah atau pendidikan islam dibenarkan secara regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu menyusul, viralnya kabar mengenai guru non muslim yang mengajar siswa di madrasah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Guru non muslim itu mengajar mata pelajaran geografi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Muhammad Zain menjelaskan, bahwa penempatan guru non muslim di madrasah dimungkinkan secara regulasi.
Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Sebab, Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Baca juga:
Warung Semi Permanen Ludes Terbakar di Weru
Token Listrik Gratis, Begini Petunjuk dan Cara Mengaksesnya
“Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim,” kata Zain di Jakarta.
Zain menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi,” terangnya.
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: